Memiliki hunian yang sudah lama
dibeli dan berniat menjualnya atau hanya penasaran dan ingin mengetahui harga
pasarannya. Jika Anda berencana menjual hunian, jangan asal memberikan harga
berdasarkan feeling saja. Menjual rumah dengan
harga yang terlalu rendah bisa bikin Anda merugi, sebaliknya jika terlalu mahal
bisa bikin rumah sulit terjual. Yang jelas akan bikin susah jika tidak sesuai
harga yang seharusnya.
Diperlukan beberapa langkah sederhana untuk menentukan harga jual yang pas terhadap hunian yang akan di jual, sebagai berikut:
Cek Harga Tanah
Hal pertama adalah mencari informasi harga tanah di lingkungan sekitar lokasi dengan bertanya kepada warga atau pihak perangkat desa seperti, Keplor, Ketua RT/RW, Kepala Desa maupun Sekdes. Bisa juga mengetahui kisaran harga dengan mengecek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada pada struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perlu diperhatikan nilai pada NJOP biasanya hanya untuk menentukan nilai minimum penjualan. Umumnya orang menjual rumah dengan harga 2-3 kali lipat di atas NJOP. Yang artinya Nilai Pasar biasanya jauh lebih tinggi dari pada nilai NJOP.
Sebagai contoh, anda memiliki sebidang tanah dengan luasan 250 meterpersegi, setelah di dapatkan harga permeternya adalah Rp. 1 Juta, Sehingga total keseluruhannya adalah 250 m² x 1.000.000 = 250 juta.
Cek Harga Bangunan
Setelah mengkaji harga tanah,
agan perlu mengetahui harga bangunan rumah. Jika hunian agan berada di kompleks
cluster yang memiliki model rumah tipikal, akan lebih mudah untuk menentukan
harga jual rumah. Namun, bagi Anda yang tinggal di kompleks rumah dengan
tipikal berbeda-beda lakukan beberapa hal berikut: periksa spesifikasi
bangunan, mulai dari luas, material, dan kondisi rumah.
Kemudian, bandingkan juga harga material di pasaran dengan material yang
terdapat di rumah Anda sehingga Anda dapat memperkirakan harga keseluruhan
hunian.
Jika rumah agan memiliki luasan 200 meterpersegi dan setelah anda menghitung dan memperoleh harga per m² bangunan milikmu mencapai Rp. 2.500.000 maka jumlah total harga bangunan adalah Rp. 500.000.000, ini merupakan hasil dari 200 m² x 2.500.000 = 500 Juta
Namun ada yang harus dperhatikan jika bangunan yang agan miliki adalah bangunan lama maka kondisinya tidak sebagus banngunan baru, nah disini agan dapat mengira-ngira seberapa besar sudah penyusutan kondisi hunian agan.
Sebagai contoh rumah yang sudah anda huni tersebut memiliki kondisi 80% maka perhitungannya cukup sederhana yaitu 8% x Rp. 500.000.000 = Rp. 400 Juta
Taksiran Harga Keseluruhan
Nah, bagi agan yang sudah mengetahui harga tanah dan bangunan, kini saatnya agan menghitung kisaran harga berdasarkan data yang sudah di peroleh sebelumnya, yaitu harga tanah permeter dan harga bangunan permeternya.
Dengan demikian telah agan ketahui Harga Tanah adalah Rp. 250 Juta dan Bangunan Rp. 400 juta, Maka total harga rumah tinggal adalah 650 juta, yaitu berdasarkan perhitungan Rp.250.000.000 + 400.000.000 = 650.000.000.
Hubungi Agen Properti
Jika Anda tak ingin repot, gunakan jasa agen properti. Agen properti tentu lebih paham dalam menentukan nilai jual rumah Anda. Namun Anda harus bertanya pada broker yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
Broker yang baik tidak hanya membantu Anda menentukan nilai jual rumah, tetapi juga akan membantu memasarkan rumah Anda. Namun perlu dipertimbangkan bahwa jika Anda menggunakan jasa broker, perhitungkan juga komisi broker
Umumnya broker akan meminta komisi penjualan sekitar 2,5% sampai 3% dari harga jual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar